Liburan memang sangat menyenangkan apalagi liburan ke luar negeri.
Sepulang dari liburang tentu banyak souvenir khas dari luar negeri yang
ingin anda bawa pulang ke Indonesia. Tapi harus diingat ya, jika negara
kita ini mempunyai aturan ketat tentang barang-barang atau souvenir yang
dibawa oleh para traveler dari luar negeri. Peraturan tersebut
tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2010 tentang
import barang yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkutan,
pelintas batas dan barang kiriman. Jika Anda tak mau ribet di bandara
dan berurusan dengan petugas bea cukai gara-gara souvenir atau oleh-oleh
yang Anda bawa dari luar negeri, maka ada baiknya Anda mengetahui
hal-hal apa saja yang bisa terkena aturan tersebut :
Jumlah barang
Dalam pasal 9 Peraturan Menkeu tersebut dijelaskan bahwa ada beberapa
jenis barang yang bisa dengan leluasa masuk asalkan jumlah barang tidak
melebihi batas-batas yang telah disepakati. Contoh barang tersebut
yaitu rokok maksimal 200 batang, cerutu maksimal 25 batang, tembakau
maksimal 100 gram dan minuman beralkohol maksimal 1 liter. Jika Anda
membawa barang-barang tersebut dari luar negeri namun tidak melebihi
batasan yang telah ditentukan maka Anda tidak harus mengeluarkan biaya
cukai dan bisa bebas dari petugas bandara.
Jenis barang
Dalam pasal 13 dijelaskan juga tentang pemeriksaan dan pengeluaran
barang impor yang dibawa oleh penumpang atau sering disebut dengan jalur
merah. Maksudnya adalah benda-benda tersebut harus dalam status
declared. Barang-barang yang masuk di jalur merah itu adalah aneka
hewan, ikan, tumbuhan dan aneka produknya, obat, senjata api, senjata
tajam, narkoba, pornografi, bahan peledak, benda atau uang dengan nilai
lebih dari Rp 100 juta. Contohnya Anda tidak bisa membawa victorinox
yang merupakan oleh-oleh khas Swiss secara bebas, Anda harus melewati
jalur merah terlebih dahulu berurusan dengan petugas bea dan cukai atau
jangan berpikir untuk membawa oleh-oleh teh coca yang merupakan teh asli
pegunungan Andes, sekalipun teh coca dijual bebas dan dipercaya
mempunyai berbagai macam khasiat, namun teh satu ini mengandung kokain.
Seperti yang kita tahu kokain dan narkoba adalah barang yang haram
hukumnya dibawa masuk ke negara ini.
Semua barang yang disebutkan di atas tersebut harus
melalui prosedur khusus yang berarti akan memperumit perjalanan Anda dan
banyak menyita waktu Anda. Jika bagi Anda itu semua tak masalah, maka
Anda bisa membawa barang-barang tersebut sebagai souvenir atau
oleh-oleh. Namun jika Anda terburu-buru dan dalam kondisi kelelahan,
lebih baik hindari barang-barang tersebut. Anda bisa membawa oleh-oleh
lain yang lebih aman.
0 comments:
Post a Comment
Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu. :)